Selasa, September 25, 2007

Electronic Medical Record


Dalam tayangan “Empat mata”, Tukul A., di siaran TV, saya melihat peranan sebuah Laptop diatas meja yang sangat mendukung jalannya acara tsb. Tanpa Laptop itu rasanya Tukul tidak bisa bicara apalagi membuat para pemirsa tertawa terpingkal-pingkal. Kemudian saya berpikir, kalau Tukul saja sudah menggunakan sebuah laptop, masa sih para Dokter kalah dengan Tukul?

Berangkat dari itu, saya sajikan pengalaman saya dengan sebuah Laptop, Pentium III.

Ilustrasi kasus:

Seorang pria umur 40 tahun datang berobat kepada Dokter langganannya.
Pasien berkata “ Dokter wah Ashma saya kambuh lagi. Saya ingin berobat dan minta resep obat yang cocok yang tempo hari Dokter berikan kepada saya.”
Sang Dokter kebingungan karena sang asisten yang biasa mencari kartu Pasien tidak hadir karena rumahnya kebanjiran. Pasien lupa membawa katu Bantu ( Kartu kecil ) yang dapat dipakai untuk melihat Nomer File pasien. Dokter harus mencari kartu Pasien di Rak yang demikian banyaknya. Banyak waktu dan tenaga yang terbuang hanya untuk mencari Kartu Pasien. Dokter tidak ingat lagi apa nama obat Ashma yang telah diberikan dan cocok bagi sang pasien ( Aminofilin, Bricasma, Efedrin atau kombinasi obat ashma ). Dokter menyesal mengapa ia tidak memelihara Catatan Rekam Medis pasien-paseinnya dengan baik.

---

Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, mengatur praktik Dokter dan Dokter Gigi di negara kita.

Dokter dan Dokter Gigi yang ingin melakukan praktek Kedokteran dan Kedokteran Gigi, wajib mempunyai:
1. Surat Registrasi ( pasal 29, ayat 1 ).
2. Surat Ijin Praktek Dokter /Dokter Gigi ( pasal 36 )
3. Memasang Papan Nama Praktik kedokteran ( pasal 41 )
4. Membuat Rekam Medis ( ps 46 ayat 1 ), Rekam Medis dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan ( ps 46, ayat 2 ) dan setiap Catatan Rekam Medis harus dibubuhi Nama, Waktu & Tanda tangan Petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan ( ps 46 ayat 3 )

Ketentuan Pidana:
1. Dokter dan Dokter Gigi tanpa memliki Surat Tanda Registrasi dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( ps 75 ayat 1 ).
2. Tanpa memiliki Surat Ijin Praktek dipidana dengan penjara paling alam 3 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- ( ps. 76 ).
3. Tidak memasang papan nama, tidak membuat Rekam Medis dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( ps 79 ).

Dalam Penjelasan UU No. 29 Tahun 2004:

Pada Pasal 46, ayat 3:

Yang dimaksud dengan ‘petugas” adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikanpelkayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor indentitas pribadi ( personal identification number ).

Kalau para Dokter praktek ingin aman dalam menjalankan Praktik Kedokteran maka UU ini harus diperhatikan dengan baik.

Selama ini masih banyak Dokter dan Dokter Gigi memakai Kartu Pasien di tempat praktek untuk membuat Rekam Medis ( Medrec / Medical Record ) yang diwajibkan dalam pasal 46 ayat 1. Mencari dan menyimpan kembali Kartu Pasien, umumnya dibantu oleh seorang asisten.

Keuntungan Kartu Pasien:
Dokter / Dokter Gigi dapat menuliskan riwayat, diagnosa penyakit dan perkembangan penyakit pada Kartu Pasien yang sudah disediakan oleh asisten ( tidak perlu mengambil sendiri Kartu Pasien ini ).

Kerugian Kartu Pasien:
1.Bila asisten cuti atau sakit, maka pencarian Kartu Pasien dilakukan oleh Dokter / Dokter Gigi sendiri.
2. Mencari dan menyimpan kembali Kartu pasien dalam urutan yang benar akan banyak memakan banyak waktu.
3. Pemberian Kartu Bantu ( Kartu kecil ) kepada pasien sering kali kurang bermanfaat, karena sering kali Kartu Bantu ini tidak dibawa ketika hendak berobat atau hilang. Akibatnya pencarian kartu Pasien makin sulit dan lama.
4. Penyimpanan Arsip Kartu Pasien membutuhkan lemari penyimpanan khusus dan ruangan yang cukup memadai.

Untuk memudahkan membuat Catatan Rekam Medis bagi setiap Dokter atau Dokter Gigi dalam menjalankan praktik kedokterannya ada cara lain yang lebih praktis yaitu membuat Catatan Rekam Medis Elektronik dengan bantuan sebuah hardware: Komputer atau Laptop. Sebagai perangkat lunak ( software ) saya menggunakan SIDP ( Sitem Informasi Dokter Praktek ) v.1.3, Operating system Windows XP, dengan harga sangat terjangkau ( by Albert Pratama Proyogo,
http://www.kunang,com )

Masih ada perangkat lunak sejenis yang lain, tetapi dengan harga yang lebih tinggi. Anda dapat memilih salah satu. SIDP v. 1.3 sangat membantu saya dalam memelihara Catatan Medis pasien saya. Bila saya mendapatkan kesulitan, maka sang programer akan membantu dari jarak jauh ( SMS atau email ) atau kalau sangat diperlukan dapat langsung bicara lewat handphone / telepon. Dengan demikian masalah saya dengan cepat teratasi. Sampai saat ini saya pernah berkonsultasi sebanyak 2 kali via SMS dan Handphone. Jawaban konsultasi yang saya dapatkan sangat menolong kesulitan saya.

Dengan cara elektronik ini Dokter / Dokter Gigi tidak tergantung oleh asisten, tetapi dapat dilakukan sendiri. Yang paling lama adalah memasukkan data pasien ( data entry ). Untuk mengatasi hal ini maka dapat dibuat suatu Buku Bantu yang berfungsi mencatat Nomer Identitas Pasien, Penyakit pasien, Hasil pemeriksaan penunjang ( Laboratorium, Foto Rontgen, USG dll ) dan terapi yang diberikan. Data entry ini dapat dilakukan oleh Dokter / Dokter gigi setelah pasien pulang atau keesokan harinya disaat dokter tidak sibuk.

Rekam Medis Elektronik ini sangat membantu untuk:
1. Membuat Data pasien baru.
2. Mencari Data pasien lama.
3. Menambah Data pada pasien lama.
4. Mengedit Data Pasien lama.
5. Mencari data pasien dalam hal: obat yang cocok atau obat yang tidak cocok bagi pasien.
6. Membuat Laporan ( pada layar monitor / print out dengan Printer ) jumlah kunjungan Harian / Bulanan dan Laporan Medis masing-masing pasien selama berobat ( beberapa kali kunjungan ) kepada Dokter / Dokter Gigi.
7. Pencarian data pasien yang cepat dan dapat dilakukan sendiri oleh Dokter / Dokter Gigi.

Biaya pembuatan Catatan Rekam Medis Eletronik bervariasi dari yang murah sampai yang mahal ( tergantung dari kelengkapan Catatan Elektronik yang digunakan ). Saya menggunakan yang sederhana dan biaya yang sangat terjangkau ( SIDP v. 1.3 ).

Kesimpulan:

1. Mau tidak mau para tenaga kesehatan harus melek Komputer.

2. Membuat Catatan Rekam Medis Elektronik tidak sesulit yang dibayangkan orang, karena Dokter / Dokter Gigi hanya melakukan tugas Operator komputer ( hardware ). Pembuatan perangkat lunak ( software ) dilakukan oleh seorang Programer komputer.

3. Komputer /Laptop yang dipakai tidak perlu yang canggih, cukup Pentium III, operating system Windows 98 atau Windows XP dan sebuah Printer ( kalau ingin membuat Print out data pasien ). Komputer dan Printer bekas-pun jadilah.

4. Tanpa Catatan Rekam Medis elektronik, maka makin lama makin banyak arsip/berkas Kartu Pasien yang menumpuk. Bila asisten Dokter sedang cuti atau sakit maka Dokter akan sulit mencari sendiri Kartu Pasien dengan misalnya Pasien: Ali Baba dengan nomer: 007/2007. Dengan Catatan Rekam Medis Ekektronik, Dokter dapat mencari File pasien Ali Baba dalam bilangan detik saja ( banyak menghemat waktu dan tenaga ) sambil duduk dibelakang meja prakteknya menghadapi layar Komputer atau Laptop sambil minum Teh manis atau secangkir Kopi.

Demikianlah sedikit corat-coret dari saya. Semoga dapat membantu para Teman sejawat. Amin.

8 komentar:

  1. Solusi software lainnya adalah dengan menggunakan software OpenSource pak,
    misal http://www.mirrormed.org/, atau http://www.oemr.org/

    jika Anda butuh bantuan, silakan datang ke Jl Sudarsono No 40 hari sabtu. Komunitas IT cirebon mendedikasikan waktu untuk bersama2 belajar

    BalasHapus
  2. Sdr. Himura, Terima kasih atas info anda. Teman Sejawat Dokter anda yang berminat dan membutuhkannya?

    BalasHapus
  3. wah harga software nya yang "terjangkau" itu berapa ya pak Basuki?.tks GBU

    BalasHapus
  4. To Markus, harganya saya lihat di Internet antara Rp. 50.000 s/d Rp. 350.000,- Saya coba yang kesatu, yg saya pakai sampai saat ini. Coba saja. Tq.

    BalasHapus
  5. nah kalau untuk skala rumah sakit, ada software Rekam Medik yang bisa bapak sarankan? berikut harga kalau ada. tks

    BalasHapus
  6. Sebenarnya ada banyak software yng dibuat. Utk tiap RS / Dokter masing2 bisa memesan bagaimana maunya. Ada yg sederhana dan ada yang lebih lengkap. Belum ada standar bakunya. Tentu sang Programer dapat membuatnya taylor made sesuai pesanan. Anda dapat googling di Internet. Pilihlah yang cocok. Trims.

    BalasHapus
  7. Kalau mau yang open source, fasilitasnya lengkap pake cms 3.0 (clinic management system, download di cms3.hkma.org

    BalasHapus
  8. To Patenpisan,

    Terima kasih atas masukannya. Semoga dapat membantu Teman Sejawat lainnya.

    Salam sukses.

    BalasHapus