Kamis, Oktober 29, 2009

Tidak punya uang (2)


Tadi pagi 29 Oktober 2009 datang  Ibu S. 35 tahun.

Ibu S berkisah bahwa 10 hari yang lalu ia datang mengantar putranya A, 1 tahun. Saya mencari Catatan pasien elektronik-nya di Laptop saya. A, 1 tahun, dengan Diagnosa: ISPA, mendapat Sirup Amoxycilin dan Puyer racikan  Anti Flu sebanyak 15 bungkus.

Pagi itu Ibu S  datang untuk meminta resep obat itu kembali karena putranya setelah sembuh dari penyakit Flunya,  hari ini ia sakit kembali dengan penyakit yang sama. Kondisi lingkungan hidup yang padat penduduk dan sanitasi kesehatan yang tidak memadai dapat membuat kesehatan tidak baik dan mudah terjangkit penyakit infeksi saluran nafas. Dengan harapan kalau minum obat dari resep saya itu, putranya akan sembuh.

Ibu S mendatangi sebuah Apotik terdekat dengan maksud ingin membeli obat yang sama. Pihak Apotk tidak dapat memberikan obat dari resep tsb karena di dalam racikan obat tsb terdapat obat batuk ( Codein ) yang termasuk obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dari dokter. Oleh karena itu Ibu S mendatangi saya  ( tanpa membawa putranya ).

Ketika ditanya “Mengapa tidak membawa utranya untuk diperiksa kembali?”

Ibu S tidak menjawab. Rupanya ia bingung.

Ia berkata kalau ia diperiksa kembali kan harus bayar lagi kepada Dokternya.

Lha, bagaimana saya sebagai dokter dapat memberikan terapi obat yang cepleng kalau  tidak memeriksa pasiennya?

Ibu S menjawab  bahwa ia tidak punya uang. Suaminya sedang tidak ada pekerjaan alias nganggur. Anaknya sakit. Ia bingung. Akhirnya saya bingung juga.

Sebagai pemecah masalah, saya minta agar Ibu S sore harinya dapat membawa putranya untuk diperiksa dan diberi resep obat yang baru yang dapat diambil di Apotik terdekat. Soal tidak punya uang untuk doctor fee, jangan dipermasalahkan benar.

Ketika mengapa anda tidak membawa putra anda ke Puskesmas terdekat? Ia menjawab, sudah, tetapi belum sembuh juga.

Pasien dengan kondisi seperti Ibu S ini ternyata cukup banyak.

Dalam hati saya sering berbuat amal untuk menolong orang-orang lain seperti ini, tetapi saya juga harus membayar Pajak Penghasilan ke Kas Negara. Bagaimana saya dapat membayarnya kalau penghasilannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku?

2 komentar:

  1. salut untuk kebaikan dan keiklasan Anda, Dokter. Selamat mengabdi dan salam kenal.

    BalasHapus